Harga Bawang Putih Tembus Rp 45.000 Per Kilogram di Pasar Agung Depok
Sejumlah komoditas pangan, mengalami kenaikan harga seperti bawang putih yang menembus Rp 45.000 per kilogram (Kg) di Pasar Agung Depok, Jawa Barat. Sari (50) seorang pedagang di Pasar Agung mengatakan, bawang putih sudah dari lama mengalami kenaikan harga. Dalam hitungannya, tercatat selama satu bulan belakangan tak kunjung turun. Sari menyampaikan, harga bawang putih impor saat ini mencapai Rp 45.000 perkilogram. Sedangkan bawang putih lokal sebesar Rp 42.000 per kilogram.
"1 Kg Rp 45.000 yang impor, kalau yang lokal Rp 42.000 saja," tutur Sari. Dikatakan Sari, harga bawang putih sempat menyentuh Rp 40.000 per kilogram, namun kini justru naik menjadi Rp 45.000 per kilogram. "Ayo Kapan Menyusul" Anne Ratna Mustika Semringah Jawab Ucapan Dedi Mulyadi, Doakan Sang Mantan
Hadiah Bu Guru Muslim dari Pj Bupati Pasuruan usai Rela Digaji Rp 300 Ribu, Bak Dapat Karma Baik Halaman 4 Dampak Boikot Produk Pro Israel, CEO Starbucks Minta Masyarakat Berhenti Demo Kedai Kopinya Halaman all "Biasa kita jual Rp 10.000 1/4 kilogram, sekarang per kilo sudah Rp 45.000," imbuhnya.
Meski demikian, Sari mengaku ketersediaan bawang putih dinilai baik ditengah harga yang makin tinggi. "Enggak susah (bawang putih impor) si, ada aja," jelasnya. Sebelumnya, Importir bawang putih di bawah naungan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) memprotes Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI).
Dari 165 importir yang sudah melengkapi persyaratan administratif sampai akhir Mei baru 35 perusahaan importir yang diberikan SPI. Padahal sekarang sudah masuk bulan lima tetapi baru sedikit yang dikeluarkan. Macetnya penerbitan SPI dinilai turut menyebabkan harga bawang putih naik menyentuh harga Rp. 40.000 per kg. Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra dalam penjelasannya, meminta agar Kemendag bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir bawang putih agar pasokan kebutuhan bawang putih di dalam negeri tercukupi.
Guntur juga mengingatkan persoalan ini pernah terjadi di 2013 dimana adanya persekongkolan dalam penetapan dan perpanjangan SPI bawang putih yang dinilai melanggar Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang undang Nomor 5 tahun 1999, mengakibatkan kerugian masyarakat karena kenaikan harga bawang putih dan perilaku ini berpotensi dapat terulang kembali. "Instansi terkait perlu berhati hati dalam menetapkan SPI agar pelaku usaha tepat waktu dalam merealisasikan impor bawang putih sehingga pasar dalam negeri tidak mengalami kekurangan pasokan yang memicu kenaikan harga," tegas Guntur. Oleh karenanya, kata Guntur, diperlukan adanya pengawasan dan pencatatan terhadap realisasi impor oleh importir sampai kepada distribusi di tingkat pengecer untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih dalam negeri.